PPID Kalteng Dorong Keterbukaan Informasi Publik

IST/BERITA SAMPIT - PPID Utama Kalteng menggelar Webinar virtual Bertema Pelayanan Informasi Publik Yang Informatif Dalam Masa Pandemi Covid-19, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Webinar virtual Bertema Pelayanan Informasi Publik yang Informatif Dalam Masa Pandemi Covid-19, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng, Senin 29 Juli 2020.

Webinar dibuka secara langsung oleh Plt Kepala Dinas KominfoSantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi, dan diikuti oleh PPID Pembantu di Lingkup Pemprov. Kalteng dan PPID Kabupaten dan Kota se-Kalteng secara virtual.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan sosial. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik,” kata Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Acara ini menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Annie Londa yang memberikan materi tentang Layanan Informasi Publik terkait Pandemi Covid-19 dan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi PUSPEN-SEKJEN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dr. Handayani Ningrum yang memberikan materi tentang Pelayanan Informasi Publik yang Informatif menggunakan Aplikasi SI PPID Kemendagri.

(Hardi/Beritasampit.co.id)