Guru SMA/SMK dan SLB Akan Didata Pemprov Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Dr Mofit Saptono.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Pendidikan akan melakukan inventarisir seluruh guru yang saat ini bekerja diluar wewenang Dinas Pendidikan. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugansan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

“Jadi surat ini kami sampaikan ke seluruh SMA, SMK, dan SLB untuk menverifikasi guru masing-masing untuk diketahui statusnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Dr Mofit Saptono kepada awak media, Rabu 5 Agustus 2020 di ruang kerjanya.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya ini mengatakan, pihaknya memberikan waktu 1 bulan kepada sekolah untuk melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.

Kalau pendataan tersebut sudah selesai, maka akan dilakukan penilaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran. “Kalau dalam penilaian kompetensi guru yang bersangkutan masih dibutuhkan maka dapat ditarik kembali,” katanya.

Begitu juga sebaliknya. Kata dia, kalau dari hasil penilaian guru tersebut lebih dibutuhkan pada instansi tempat dia bekerja, maka segera akan diproses mutasi antar instansi.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi di Buka

Mofit menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut setidaknya menjawab masalah kebutuhan guru SMA dan SMK di Kalteng yang masih kurang. Meskipun kata dia, itu tidak akan menutupi kekurang guru yang saat ini mencapai ribuan.

“Tapi kalau sudah dilakukan inventarisir dengan baik, setidaknya kita ada data untuk pengajuan formasi guru dalam penerimaan CPNS nantinya,” tutupnya. (Hardi/beritasampit.co.id).