Tujuh Tersangka Tipikor Murung Raya Dipindahkan

IST/BERITA SAMPIT- Tujur tersangka tindak pidana korupsi dipindah dari Rutan Polres Mura ke Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Kamis 6 Agustus 2020.

PURUK CAHU – Tujuh tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polres Murung Raya (Mura) ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis 6 Agustus 2020.

“Pada hari ini, Kamis (6/8) penyidik Kejari Mura yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Nano Sugiatno SH. MH dan Kasi Intelijen Marina T. A. Meifany, SH bersama 6 orang anggota Kejari Mura dengan dikawal 3 orang anggota Polres Mura telah memindahkan 5 orang tersangka Tipikor DD dan ADD TA. 2018,” Kata Kajari Mura, Suyanto SH MH.

Sedangkan 2 orang Tersangka Tipikor atas kasus pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura dan ganti rugi tanam tumbuh di desa Olung Siron Kecematan Tanah Siang, Kabupaten Mura yang sebelumnya dititipkan di rutan Polres Mura.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

“Bahwa rombongan berangkat dari Puruk Cahu pada 07.30 WIB dengan rute Puruk Cahu-Muara Teweh-Buntok-Palangka Raya dengan menggunakan 4 buah mobil dan tiba pada pukul 18.00 WIB,” Tutur Suyanto.

Suyanto menyebutkan, Untuk 1 orang tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial EK di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIa,  selama proses pemindahan tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Diketahui sebelumnya, bahwa 2 orang berinisial GNF dan MW terduga korupsi pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) pada Distanik tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek sebesar Rp 3 miliar.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Sedangkan untuk 5 orang lainnya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD pada pengelolaan penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1. 306. 278.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 848.065.000 di Desa Dirung, Kecamatan Murung tahun anggaran 2018

5 tersangka tersebut yakni berinisial MM yang menjabat sebagai Kepala Desa Dirung, MP sebagai Sekretaris Desa Dirung, EK yang merupakan Kaur Keuangan Desa Dirung, DL selaku Sekretaris BPD dan SPD sebagai penyedia barang dan jasa pakan dan bibit ternak.

(Lulus/beritasampit.co.id)