Kejari Palangka Raya Pindahkan 33 Tahanan Dalam 2 Hari, Ini Prosesnya

IST/BERITA SAMPIT - Para Tahanan saat Rapid Test sebelum dipindahkan.

PALANGKA RAYA – Karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan pemindahan tahanan sebanyak 33 orang ke Rutan Palangka Raya dan Lapas Perempuan.

Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Bernard E K Purba mengatakan, jumlah tersebut selama dua hari berturut-turut. Sebelum dilakukan pemindahan, semua tahanan dilakukan rapid test untuk memastikan bahwa terbebas dari Covid 19.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

“Itu selama dua hari berturut-turut. Memang kita rapid test terlebih dahulu, karena sebagai salah satu syarat,” kata Bernard, Jumat 7 Agustus 2020.

Ia juga menambahkan, tahanan tersebut ada yang dari Polres Palangka Raya dan Polda Kalteng. Untuk satu orang tahanan perempuan harus di tes kehamilan.

“Perempuannya harus dites kehamilan, apakah sedang hamil atau tidak. Kita pindahkan dari dua Rutan yakni Polres dan Polda,” jelasnya.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

Kita berharap dengan adanya pemindahan ini sebagai salah satu upaya untuk mempermudah persidangan yang saat ini melalui vicon. “Supaya mudah saja saat persidangan dan lebih cepat serta sesuai aturan juga seperti itu,” pungkasnya. (Aul/beritasampit.co.id).