Tipu Korban Dengan Sarang Walet, IRT Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - IRT, Pelaku penipuan dan penggelapan terkait jual beli sarang barung walet, saat diamankan pihak kepolisan.

KASONGAN – Jajaran Polsek Katigan Kuala, Polres Katingan, Polda Kalteng, menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Fau alias Ipau, diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli sarang barung walet, hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui, bahwa tersangka seorang IRT ini merupakan warga di RT 01, RW 01, Kelurahan Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.

“Tersangka diduga menipu korban Wiyono warga Jalan Anang Santawi Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur yang ingin membeli sarang burung walet. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 271.267.100 dari sisa uang yang sudah disetorkan kepada pelaku,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto, Rabu 12 Agustus 2020.

Dijelaskan, bahwa sebelumnya pada Rabu 18 Juli 2020. Pelaku menelpon korban dengan menawarkan atau menjanjikan barang berupa sarang burung walet dalam jumlah banyak dan sesuai dengan grade atau sais yang dicari oleh Korban. Kemudian korban mengirimkan uang dan sempat terjadi beberapa kali transaksi dengan jumlah total Rp.879.000.000.

Setelah beberapa kali transaksi, tersangka selalu memberikan barang tidak sesuai dengan kesepakatan. Dan jumlah uang dari hasil transaksi berjumlah Rp.546.757.100 sehingga uang yang digelapkannya sebesar Rp.271.267.100.

“Pelaku mengaku menawarkan sarang burung walet dari hasil petani setempat dan para pengumpul yang ada di Pegatan. Setiap transaksi pelaku selalu memberikan barang tidak sesuai dari perjanjian kedua belah pihak. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Katingan Kuala,” ungkap AKBP Andri.

Dengan demikian, barang bukti yang diamankan dari korban, yaitu surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet tertanggal 17 Juli 2020, surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet tertanggal 20 Juli 2020, dan rekening cetak koran Bank BCA, serta Kwitansi tanda terima titipan uang pembelian sarang burung walet.

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Katingan Kuala. Atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli sarang walet, dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP pidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).