Sugianto Dorong Semua Elemen Wujudkan Kalteng Bebas Asap

IST/BERITA SAMPIT - Plt Kepala BPBD Provinsi Kalteng, Darliansjah

SERUYAN – Komitmen pemerintah dalam mencegah kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah terus gencar dilakukan, salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) dengan semua unsur yang dipusatkan di Kabupaten Seruyan.

Hal ini dalam rangka peningkatan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah, secara khusus di Kabupaten Seruyan sebagai komitmen bersama mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap 2020 yang disepakati pada tanggal 4 November 2019.

Sebelumya, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 28 September 2020. Pemerintah Kabupaten Seruyan juga sudah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

“Komitmen ini adalah hasil evaluasi kita bersama terhadap kondisi yang dihadapi pada tahun 2019. Oleh karena itu, Saya ingin memastikan Saudara Bupati Wali Kota sudah menindaklanjuti Komitmen Bersama tersebut,” ungkap Sugianto Sabran yang diwakili Plt Kepala BPBD Provinsi Kalteng, Darliansjah.

Dalam sambuatan tertulisnya, Sugianto meminta segera mengaktifkan posko lapangan serta mensinergikan semua potensi kekuatan yang ada di tingkat Kelurahan Desa, dari unsur TNI, Polri, Perangkat Desa, KPH, Manggala Agni, Tokoh Masyarakat, Lembaga Usaha, dan potensi lainnya.

“Saya selaku komandan Satgas Pengendalian Karhutla Kalteng telah menyiapkan operasi dukungan udara untuk pemadaman kebakaran di wilayah Kalimantan Tengah, dengan kekuatan saat ini yaitu 1 buah helikopter Patroli dan 3 buah helikopter water bombing di bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, 2 buah helikopter water bombing di bandara Iskandar Pangkalan Bun, dan 2 buah helikopter water bombing di bandara H. Asan Sampit. Rencananya akan kami datangkan lagi 2 buah helikopter water bombing, insyaallah tanggal 24 Agustus sudah bergabung di Palangka Raya,” ucapnya.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Selain itu upaya tersebut Pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dengan tujuan untuk menjadi panduan dalam rangka menjamin terselenggaranya pengendalian kebakaran lahan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dari dampak kebakaran lahan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mendorong partisipasi masyarakat dalam usaha pengendalian kebakaran lahan.

(Hardi/Beritasampit.co.id)