4 Rampok Dari Berbagai Daerah Dibekuk Polisi di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana saat expose kasus perampokan yang didampingi Kasat Reskrim.

PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Andi Kirana mengungkap 4 rampok atau pencuri dengan kekerasan yang berhasil dibekuk di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 3 September 2020. Penangkapan rampok ini kerja sama personel gabungan Polres Kobar dan Polres Kotim.

Saat penangkapan sejumlah tersangka, ada yang melarikan diri, terpaksa peluru panas bersarang di kaki para tersangka yakni Raymollah (47) warga asal Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Hermansyah (41) warga dari Kabupaten Sumbawa Barat Propinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat, diringkus Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan MB Hulu, Ketapang, Kabupaten Kotim.

Keempat pelaku tersebut sudah melakukan pencurian dengan menodong korban menggunakan senjata tajam jenis parang di sebuah rumah yang berada di Jalan A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar Kalteng pada Senin 10 Agustus 2020 sekitar pukul 02.40 WIB.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

“Kejadian tersebut berawal saat korban bersama isterinya sedang tidur dan dibangunkan oleh pelaku yang saat itu memakai penutup wajah lalu sambil menodongkan sebilah parang dan bertanya uang milik korban,” jelas AKBP Andi Kirana, Jumat 4 Agustus 2020.

Kemudian karena ketakutan, lantas isteri korban mengeluarkan Rp 60 juta yang disimpan dalam lemari serta uang sebanyak enam juta yang ada didalam dompet.

“Tidak cukup sampai disitu pelaku memaksa korban untuk memberikan perhiasan yang dipergunakan oleh isterinya. Sambil mengacak – acak seluruh isi kamar, pelaku mengambil dua unit gawai atau handphone jenis Oppo yang saat itu disimpan di ruang tamu,” ungkapnya.

Masih kurang puas, kata Andi, para pelaku juga mengikat korban dan isterinya mengunakan tali gorden lalu menutup mulut keduanya dengan sarung dan dimasukkan kedalam kamar mandi.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancam akan membunuh keduanya kalau berani berteriak. Setelah berhasil para pelaku langsung pergi dan melarikan diri meninggalkan korban. Berselang beberapa menit korban keluar dalam keadaan terikat langsung berteriak meminta bantuan,” terangnya.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan terhadap laporan tersebut serta keterangan saksi dan didapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Kotim.

Hasil kerja sama dengan Polres Kotim, akhirnya para tersangka berhasil ditangkap dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil merk Toyota warna hitam, dua bilah parang, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah senter, dua unit gawai, empat buah penutup kepala (gazebo), tiga buah sarung tangan dan dua buah masker.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Andi. (Man/beritasampit.co.id).