Menuju Kobar Sehat, Ini Sanksi Bupati Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kobar HJ Nurhidayah.

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kobar Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Penerapan sanksi tersebut merata bagi masyarakat, juga bagi satuan pendidikan, para pelaku usaha dan pengelola angkutan yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dalam aktivitasnya sehari-hari.

“Untuk satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan, dikenai sanksi berupa teguran 3 kali pada pimpinan satuan pendidikan tersebut, dan akan dikeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta atau rekomendasi hukuman disiplin untuk pegawai negeri sipil (PNS) sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Nurhidayah, Senin 7 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Bagi pengurus rumah ibadah yang melanggar protokol kesehatan juga dikenakan beberapa sanksi administratif. “Sanksinya yaitu teguran tertulis sebanyak 3 kali, rekomendasi penutupan sementara atau penutupan sementara,” ujarnya.

Setiap orang yang melanggar protokol kesehatan ditempat kerjanya, sambung Nurhidayah, dikenai sanksi administratif berupa penjatuhan disiplin PNS sesuai aturan perundangan.

“Untuk tempat kerja non pemerintah sanksinya adalah teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berawenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, rekomendasi pencabutan izin operasional atau denda administratif sebesar Rp 1 juta. Bila denda tidak dibayarkan maka akan dilakukan penyegelan sementara,” jelasnya lagi.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

Aturan dan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan tersebut juga diberlakukan pada pengelola tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik dan tempat lain yang memungkinkan adanya kerumunan massa, pemilik angkutan umum, pemilik atau pengelola toko, pasar modern/tradisional, toko obat dan apotek, warung makan, cafe, restoran, hotel dan penginapan.

“Untuk menuju Kobar Sehat, harapan saya semua pihak khususnya masyarakat harus benar-benar mentaati peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Kobar,” pungkas Hj Nurhidayah. (Man/beritasampit.co.id).