Satpol PP Lamandau Mulai Sosialisasi Perbup Protokol Kesehatan

ISTIMEWA/BERITA SAMPIT - Petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Lamandau dan TNI-Polri saat memberikan sosialisasikan Perbup tentang penerapan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.

NANGA BULIK – Dalam memaksimalkan penerapan protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) dan Damkar Lamandau, akan memberikan sanksi jika masih ada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau Triadi mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau tentang penerapan protokol kesehatan ini, akan diterapkan pada akhir bulan September 2020, sebelum penerapan akan disosialisasikan lebih dahulu.

BACA JUGA:   Pasar Murah Langkah Strategis Menekan Inflasi Selama Ramadan dan Idul Fitri

“Besaran sanksi denda sebesar Rp 50.000 atau sanksi kerja sosial, dan hari ini kita mulai sosialisasikan Perbup tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, lokasinya area perkantoran,” kata Triadi, Senin 7 September 2020.

Lokasi yang mejadi tempat sosialisasi diantaranya adalah Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinkes, Kantor Kecamatan, BKPSDM dan Kantor Kelurahan. Triadi menjelaskan, tahap awal sosialisasi memang difokuskan kantor pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini kita kunjungi di beberapa tempat, seperti fasilitas kesehatan, pasar, pertokoan hingga tempat ibadah,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Selain petugas Satpol PP, kegiatan sosialisasi Perbup tentang protokol kesehatan Covid-19 juga melibatkan jajaran dari TNI-Polri hingga pegawai kecamatan dan pegawai BKPSDM.

“Sosialisasi ini bukan kita fokuskan hanya penjelasan sanksi Perbup saja, tapi lebih mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id).