Program Replating Sawit Masyarakat Terganjal Perusahaan

Replanting : ENN/BERITA SAMPIT - Salah satu kegiatan replanting yang dilaksanakan di Kabupaten Sukamara yaitu penanaman perdana pada akhir 2019 lalu

SUKAMARA – Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sukamara, Evy Adriani mengatakan bahwa saat ini program replanting sawit masyarakat terganjal masalah lantaran salah satu perusahaan yang ada di Desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung mengakui bahwa lahan yang digarap untuk replanting masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Pemkab Sukamara menginisiasi pertemuan antara masyarakat desa dan pihak perusahaan untuk membahas masalah tersebut yang digelar di Aula Kantor Bupati, Rabu (9/9/2020).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

Evi menjelaskan jika dari hasil pertemuan untuk permasalahan program Replanting Sawit bagi masyarakat ini akan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim kelapangan untuk mengecek lokasi yang sebenarnya.

“Yang kita pastikan saat turun kelapangan adalah untuk lokasi lahan yang dimasudkan, karena persi perusahaan itu masuk dalam HGU sementara masyarakat juga mengakui lahan tersebut sesuai dengan SKT yang dimiliki masyarakat,” jelas Evi.

BACA JUGA:   H Ahmadi Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Sukamara

Evi Andriani menjelaskan saat turun kelapangan nanti pihaknya juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Walaupun dalam program tersebut diawal tim telah turun dan memastikan status lahan tersebut.

“Meskipun sebelumnya tim sebenarnya sudah pernah turun kelapangan namun untuk memastikan posisi masing-masing pihak maka akan tetap ditindaklanjuti,” tukas Evi. (enn/beritasampiy.co.id)