Tim URC dan Satgas Yustisi Tindak 34 Pelanggar Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Satgas Yustisi saat melakukan penindakan kepada warga pelanggar protokol kesehatan.

PALANGKA RAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Gugus Tugas yang tergabung dalam Satgas Yustisi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 kembali melaksanakan penertiban pelanggar Protokol Kesehatan, Senin 14 September 2020 malam.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.10 WIB tersebut berlangsung di area pasar besar (pasar subuh) di bilangan Jalan Achmad Yani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

Iptu Banar Loman Harto Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah selaku Perwira Pengendali menjelaskan, penertiban tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan pada siang hari.

Banar mengatakan, bahwa pihaknya menertibkan 34 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, 9 orang dikenakan denda administratif sebesar 100 ribu dan 25 orang menerima sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila serta membersihkan lingkungan sekitar area pasar.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).