PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, memimpin Apel Kesiapan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kota Palangka Raya, Rabu 16 September 2020.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Mapolresta Palangka Raya tersebut diikuti oleh TNI-Polri, Instansi terkait serta relawan yang tergabung dalam Satgas Terpadu Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya menekankan pentingnya kegiatan ini mengingat kondisi penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya pada saat ini berada pada zona merah,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Jaladri menambahkan, dalam melakukan kegiatan, setiap Anggota agar selalu mengacu kepada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta pemulihan ekonomi Kota Palangka Raya.
“Berikan sanksi yang proporsional dan tetap bersikap humanis agar dapat menggugah sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang melanggar untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).