Guntur Talajan Tegaskan Soal Pembukaan Objek Wisata

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Guntur Talajan mengatakan untuk pariwisata yang di buka di wilayah Kalteng hanya di Zona Hijau saja.

Dalam pelaksanaan protokol kesehatan tersebut berada di pemerintahan kabupaten dan kota, hal ini disampaikannya saat berada di ruang kerjanya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 21 September 2020.

Untuk wisata yang dibuka itu khusus wisata alam terbuka, dan itu harus ada izin dari satgas covid-19. Untuk tempat wisata yang boleh dibuka seperti taman wisata Tanjung Puting yang berada di Wilayah Kotawaringin Barat.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

“Untuk saat ini wisata kita ialah alam terbuka, untuk promosinya sendiri untuk wisatawan lokal dan nusantara. Untuk wisata alam terbuka pengawasannya itu berasal dari pelaku usahanya yang menyediakan fasilitas kesehatannya tersebut,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Guntur Talajan.

Selain itu untuk pintu masuk ketempat wisata harus diperketat protokol kesehatan seperti cek suhu, cuci tangan dan selalu memakai masker. Untuk para pelaku usaha yang berada di ruang lingkup Provinsi Kalteng tidak menaati protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi yang tertuang dari peraturan Gubernur Kalteng nomor 43.

BACA JUGA:   Pengendalian Karhutla di Kalteng Terus Mengalami Perbaikan

Sanksinya seperti teguran lisan, tertulis, apabila masih membandel izinnya akan dicabut dan akan dikenakan denda 5 juta. Selain itu untuk penegakannya ada di Satpol-PP dan didukung oleh TNI, Polri dan Kejaksaan.

(Hardi/Beritasampit.co.id)