Ketua Fraksi PAN Sebut Pelayanan Air Bersih di Murung Raya Belum Maksimal

PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke- 6 Masa Sidang III dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas dua Raperda Tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Rabu 23 September 2020.

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum.

Dalam rapat tersebut, Ketua Fraksi PAN, Ahmad Tafruji, SP menyampaikan, bahwa menyikapi dua buah Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, Fraksi PAN mengharapkan dari proses pengajuan, pembahasan sampai penetapan p
Peraturan Daerah (Perda) nantinya untuk tetap mengacu pada proses tahapan-tahapan dalam penyusunan dan pembentukan produk kukum daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, sebagai pepresentasi kinerja dan fungsi masing-masing lembaga.

“Dengan demikian pada gilirannya nanti akan dihasilkan peraturan daerah yang benar-benar mampu menjelaskan kaidah-kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan secara akademis dan teraplikasi secara nyata,” kata Tafruji saat menyampaikan Pidato pandangan Fraksi PAN.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Menurutnya, dengan kata lain keberadaan peraturan daerah yang ada tidak sekedar ada dan sekedar dibuat, lebih dari itu secara konsistensi dapat dijalankan secara efektif sebagai pijakan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang menjujung tinggi prinsip-prinsip pemerintah yang bersih.

“Karena sebagaimana kita ketahui bahwa setiap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah harus memiliki dasar hukum mengingat secara konstitusi negara ini berdasarkan atas hukum, bukan kekuasaan dan kesukaan,” ungkapnya.

Tafruji juga menyampaikan beberapa poin penting saran dan masukan untuk Pemerintah Daerah yaitu, jika nantinya Raperda disahkan terkait dengan aset yang ada pada PDAM Tirta Darma apakah berpindah lansung ke perusahaan daerah air minum Danum Pomulum.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Dengan dilakukannya perubahan Perda ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air bersih yang berkualitas, mampukah Perusahaan Daerah Air Minum Danum Pomulum untuk berkomitmen meningkatkan pelayanan air bersih untuk masyarakat karena selama ini yang kita rasakan belum maksimalnya dalam hal penyediaan air bersih,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang dilkukan oleh Tim Provinsi terhadap perangkat daerah di Kabupaten Mura yang mengalami banyaknya perubahan tipelogi pada SOPD, Fraksi PAN mengusulkan agar dilakukan penggabungan atau pengurangan jumlah SOPD pada lingkup Pemkab Mura.

“Fraksi PAN juga menyarankan kepada pimpinan DPRD agar dibentuk panitia khusus (Pansus) dalam proses pembahasan dua buah Raperda yang disampaikan oleh Pemda mengingat singkatnya waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD dalam pembahasan dua buah Raperda dimaksud,” tandasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).