Ketua PWI Kalteng Dorong Verifikasi Perusahaan Pers

Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua PWI Kalteng Haris Sadikin

PALANGKA RAYA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng mendorong perusahaan media untuk melakukan verifikasi ke dewan pers, Pasalngya dari 43.000 media online yang ada di Indonesia hanya 1 sampai 2 persen kurang lebih sekitar 430 perusahaan media online yang memverifikasikan di Dewan Pers.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PWI Kalteng Haris Sadikin saat berada di Hotel Luwansa, Kamis 24 September 2020.

Kendati demikian, meski perusahaan pers belum melakukan verifikasi media tersebut masih dapat melakukan aktivitas dunia jurnalis, Haris menjelaskan hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999.

BACA JUGA:   DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Kunjungi Dislutkan Kalteng

Meski begitu sebagai kepatuhan administrasi sebagai perusahaan pers diharapkan menyelesaikan proses pendataan melalui verifikasi dewan pers.

“Ini harus dipahami oleh kawan-kawan media atau perusahaan media, supaya dengan kesadaran diri mendaftarkan ke dewan pers, karena ada perintah undang-undang bahwa perusahaan media wajib terdata di dewan pers,” kata Ketua PWI Kalteng Haris Sadikin.

Haris menambahkan terkait produk jurnalis itu berpegangan dengan undang-undang nomor 40 dengan kode etik. Terkadang kasus pers yang terjadi itu terbanyak karena akibat melanggar kode etik.

BACA JUGA:   Bawaslu Kalteng Lakukan Pendampingan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kapuas 

Dirinya mengajak rekan-rekan wartawan berkerja taat dengan undang-undang dan taat dengan kode etik, jangan khawatir itu pasti terlindungi oleh undang-undang pers.
Salah satu kode etiknya yaitu melakukan verifikasi, melindungi hak anak, melakukan cek dan ricek terhadap fakta, independent, dan tidak beretika buruk serta yang lainnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)