PALANGKA RAYA – Guna mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Unit KBR Datasemen Gegana Satbrimob Polda Kalimantan Tengah lakukan penyemprotan disinfektan di Mapolda Kalteng dan Asrama Brimob Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kalteng, Jalan Bhayangkara Kota Palangka Raya, Minggu 27 September 2020.
Penyemprotan dilaksanakan oleh personel Bidpropam Polda Kalteng dan enam personel Unit KBR yang terlibat dalam Aman Nusa II percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menggunakan kendaraan pendukung satu unit Truk dan perlengkapan KBR.
Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, mengatakan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan sebagai bentuk upaya dalam mencegah penyebaran dan penularan virus corona.
“Yang dilakukan oleh Polda Kalteng terutama Satbrimob dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak hanya penyemprotan disinfektan saja, namun juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan,” kata Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin.
Bambang menegaskan, bahwa saat inipun telah dilaksanakan Operasi Yustisi Covid-19, yaitu penertiban penggunaan masker kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi.
“Saat ini penyemprotanpun dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Asrama Brimob Batalyon A Pelopor dan kantor Batalyon A Pelopor dengan tujuan untuk mencegah adanya klaster baru diintern anggota polri,” tutupnya. (Hardi/beritasampit.co.id).