Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Kalteng

Hardi/BERITA SAMPIT - Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kalteng Siti Wahidah

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengiatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpolitik praktis.

Demikian diungkapan Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kalteng Siti Wahidah. Selain itu ASN bila menghadiri acara kampanye harus diam pasif, pasalnya ASN itu tidak boleh berkampanye atau mendukung salah satu pihak atau memberikan keuntungan pada salah satu pasangan calon.

Meski begitu Wahidah mengatakan ASN memil iki hak suara untuk memilih akan tetapi pilihannya itu tidak boleh diperlihatkan di depan umum.

BACA JUGA:   Menuju Pilkada Kotim, Halikinnor-Fajrurrahman Hingga Rudini Gandeng Jhon Krisli Sudah Ramai Diperbincangkan

“ASN itu memiliki hak suara dalam pemilihan serentak 2020, akan tetapi dalam memilih tersebut tidak boleh memberitahukan pilihannya kepada orang lain, cukup dirinya dan bilik suara saja yang tahu,” kata Siti Wahidah. Senin 28 September 2020.

Selain itu pada tanggal 10 September 2020 telah dikeluarkan pedoman bersama yang ditandatangani oleh kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Banwaslu dan KASN terkait larangan bagi ASN dalam pemilihan serentak 2020.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

Beberapa poin yang dilarang seperti tidak boleh kampanye atau sosialisasi di media sosial seperti posting, comment, share, dan like. Melakukan foto bersama bapaslon atau paslon dengan mengikuti gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

Selain itu menjadi narasumber dalam kegiatan parpol kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan.

(Hardi/Beritasampit.co.id)