Dewan Minta Pasar yang Kerap Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan Harus Diawasi

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom.

SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Pardamean Gultom menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Kotim, beserta instansi terkait memastikan jalanan umum tidak terganggu, terutama saat pasar tradisional ada.

Pardemean meminta Pemerintah Daerah bersama Dinas Perhubungan memantau keberadaan pasar tradisional, agar tidak mengganggu arus lalu lintas, karena pasar tersebut biasanya berada di pinggiran jalan.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

“Pasar yang ada di Sampit belakangan ini harus diawasi, karena kerap menggunakan trotoar maupun bahu jalan untuk aktivitas parkir. Sehingga kondisi jalan umum disalah fungsikan untuk menjadi pasar umum,” katanya, Rabu 30 September 2020.

Politikus Partai Nasdem ini juga mengatakan, jalanan umum sudah diatur ketentuan peruntukannya, sehingga tidak bisa di salah fungsikan. Selain itu, tindakan pemerintah untuk menata dan memberikan pemahaman adalah hal yang penting.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

“Kedepannya pembangunan Kotim harus ke arah yang lebih maju, tentunya harus didukung dengan masyarakat yang cerdas,” tutupnya. (im/beritasampit.co.id).