PSHT Boleh Beraktivitas Lagi, Tapi Ini Syaratnya

ILHAM/BERITA SAMPIT - Salam persaudaraan Ketua Cabang PSHT Kotim, Susanto, bersama Sekretaris DAD Kotim, Halikinnor, disaksikan Bupati Kotim, Supian Hadi dan Ketua DAD Kotim, Untung TR, beserta jajarannya, Minggu 04 Oktober 2020.

SAMPIT – Setelah sempat menerima sanksi tidak bisa melakukan aktivitas akibat adanya insiden pengeroyokan oleh 8 orang oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kotawaringin Timur (Kotim), namun setelah mendapatkan vonis adat oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim beberapa waktu lalu, maka mulai Minggu 04 Oktober 2020, organisasi tersebut bisa melakukan aktivitasnya kembali.

Dengan menerima hasil putusan itu, PSHT juga telah dianggap menjadi bagian masyarakat Dayak, bahkan didalam kepengurusan PSHT juga melibatkan DAD sebagai Dewan Pembina PSHT Cabang Kotim.

“Selaku Bupati dan juga warga PSHT mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada DAD baik dari Provinsi maupun Kabupaten Kotim dan juga Batamat, dan seluruh toko adat dayak Kotim yang telah membuat keputusan yaitu perdamaian. Mewakili warga PSHT saya meminta maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Kotim, secara khusus keluarga korban yang menjadi korban oleh oknum yang mencoreng nama PSHT, kami minta maaf sebesar-besarnya,” ungkap Bupati Kotim, Supian Hadi.

BACA JUGA:   Sejumlah Orang Terluka saat Kebakaran, Satu Harus Operasi

Apapun yang menjadi keputusan adat Dayak dirinya meminta warga PSHT menghargai keputusan itu dan mengambil hikmah atas kejadian tersebut.

“Saya ingin PSHT menjadi pendekar sejati, ramah, santun dan taat terhadap hukum adat dayak dimana kita berdiri saat ini. Ajakan DAD kepada PSHT menjadi bagian dari warga Dayak Kotim, saya terima kasih dan sepakat dengan ajakan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DAD Kotim, Untung TR, mengatakan, dengan adanya warga Dayak yang masuk sebagai pengurus PSHT, maka dirinya mengajak untuk sama-sama berjuang demi menjadikan organisasi ini menjadi lebih baik lagi kedepannya.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

“Hari ini kita tidak lagi saling curiga, tidak lagi saling menduga-duga antara PSHT dan keluarga besar Dayak atau masyarakat adat Kotim. Saya ingin kita saling mengisi dan mengingatkan, sesuai dengan falsafah rumah betang, menjunjung tinggi adat daerah dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung,” katanya.

Menurut hukum adat Dayak, kata Untung, berlaku nyata dan seluruh rakyat Indonesia, terutama yang berdomisili di Kotim, tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum adat Dayak.

“Melalui putusan berakhir secara musyawarah damai, maka melahirkan hubungan kekeluargaan, kita sama tidak membedakan agama, suku dan keyakinan dan di hukum adalah sama,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).