Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Barang Bukti 11 Paket Sabu yang diamankan pihak kepolisian

PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan seorang wanita terduga pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa 6 Oktober 2020 sekitar pukul 11.15 WIB kemarin.

“Saudari NR (25) diamankan di Komplek Perumahan Bukit Permai Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Hendra menjelaskan, warga Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim tersebut diamankan berkat laporan dari masyarakat dan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,68 gram dibungkus tisu warna pink dan dimasukan ke dalam tas pelaku,” beber Kabid.

Ada beberapa barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya satu buah gawai atau handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam, satu bungkus tisu dan satu buah tas warna coklat.

BACA JUGA:   Pejabat di Kotim Ini Bantah Diperiksa BPK RI

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah berada di kantor Ditresnarkoba dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)