PALANGKA RAYA – Dalam pengamanan aksi demostrasi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja oleh mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Jalan S Parman, Kota Palangka Raya, Kamis 8 Oktober 2020, dua petugas kepolisian mengalami luka.
Kedua petugas tersebut diketahui merupakan personel Polresta Palangka Raya dan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng, yang masing-masing mengalami luka akibat situasi yang sempat memanas.
“Seorang Personel Polresta Palangka Raya mengalami luka di bagian dahi, sedangkan seorang personel Ditsampata Polda Kalteng mengalami luka di bagian jari tangan,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Kedua anggota Polri yang turut bertugas dalam pengamanan aksi tersebut pun segera menerima penanganan medis dari personel Keslap (Kesehatan Lapangan) agar mencegah terjadinya infeksi pada luka.
“Kondisi luka sudah berangsur membaik, ini merupakan salah satu risiko yang siap kami terima saat melaksanakan tugas yang diamanahkan, demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap salah satu personel yang terluka.
Massa aksi yang menyuarakan aspirasi kurang lebih selama 3 jam tersebut saat ini telah membubarkan diri dengan tertib, serta berakhir dengan situasi yang aman dan kondusif sekitar pukul 13.35 WIB. (Hardi/beritasampit.co.id).