Bupati Kobar Minta Penerapan Prokes Tetap dengan Humanis

Man/BERITA SAMPIT : Sebelum digelar apel, tim Prokes dari Dinas Kesehatan menyampaikan tata cara memakai masker yang benar.

PANGKALAN BUN- Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah kembali menegaskan, apabila ada warga yang diketahui beberapakali melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda administrasi.

Hal tersebut disampaikan bupati usai menggelar Apel Siaga Pasukan Operasi Yustisi Penerapan Perbup Protokol Kesehatan, di Taman Kota Manis Pangkalan Bun, Jumat, 9 Oktober 2020.

Apel turut diikuti Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah, Satgas Penanganan Covid-19 Kobar yan terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub Kobar, dan SOPD terkait lainnya, serta relawan.

Lanjut Bupati, sosialisasi Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sudah dilakukan selama 1 bulan.

BACA JUGA:   Menjelang Lonjakan Mudik Lebaran 2024, PT. Dharma Lautan Utama Kumai Siapkan 4 Armada Kapal

“Dalam perbup telah diatur mengenai sanksi, baik teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan administratif. Namun ini bukan merupakan ultimatum remedium, melainkan hanya bagian dari penyadaran kepada masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19,”kata Bupati.

Namun demikian, Bupati masih berharap penerapan dilakukan dengan humanis. Pemerintah tetap berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Selama 30 hari kerja pertama ini, kita akan kedepankan sosialisasi dan sanksi sosial. Untuk denda itu alternatif terakhir. Kalau memang sudah berkali-kali ditegur tidak dipatuhi, baru sanksi administratif,” tuturnya.

Usai Apel, selain digelar membagikan masker juga digelar razia oleh Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kotawaringin Barat, disekitar Bundaran Simpang Lima Tugu Pancasila.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Serahkan LKPD, H. Budi Santosa Sudarmadi: Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemerintah Daerah

“Bagi penggunaan masker salah satu cara efektif untuk mencegah penyebaran covid-19. Semua individu diminta untuk patuh dan disiplin terhadap perbup tersebut,” kata Nurhidayah.

Seraya menambahkan, dalam hal pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, petugas di lapangan diharapkan tetap mengedepankan cara humanis dan kearifan lokal.

“Dalam 10 hari pertama penerapan perbup ini, sanksi yang diberikan sementara baru sebatas pencatatan identitas, teguran, dan kerja sosial membersihkan lingkungan,” ungkap Bupati.

(man/beritasampit.co.id).