Kapolsek Bukit Batu Sigap Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Personel Polsek Bukit Batu saat selesai sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

PALANGKA RAYA – Polsek Bukit Batu melakukan patroli dan sosialisasi mengantisipasi kembali terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya.

Hal tersebut segera dilakukan oleh Kapolsek Bukit Batu Iptu Muludin, dengan menyambangi salah satu PT di Jalan Tjilik Riwut Km 4, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukti Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 9 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Terdampak Banjir, Warga Mendawai Harap Ada Bantuan

Bersama Direktur perusahaan tersebut, Muludin dan anggotanya mengingatkan tentang larangan serta dampak berbahaya dari karhutla dengan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.

“Dampak yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan sangatlah buruk, mulai dari merusak kelestarian alam di Kalimantan Tengah hingga mengakibatkan kabut asap yang pernah menjadi bencana nasional pada tahun 2015 silam,” kata Iptu Muludin.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

Selain itu dirinya juga mengedukasikan masyarakat sekitar tentang larangan karhutla, serta menyampaikan imbauan maupun sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagai mana dimaksud dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Pasal 78, diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah,” tegasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).