Pemprov Kalteng Rakor Dengan Bawaslu, Ada Apa Ya?

HARDI/BERITA SAMPIT - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Hamka (kiri) dan Ketua Banwaslu Provinsi Kalteng, Satriadi (Kanan).

PALANGKA RAYA – Dalam menjaga netralitas dan profesionalitas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng terkait mekanisme dan pelaksanaan pencopotan baliho, spanduk dan lain-lainnya yang memuat foto paslon, di Aula Bawaslu Kalteng, Selasa 13 Oktober 2020.

“Rapat koordinasi yang kami lakukan bersama dengan Bawaslu Provinsi saat ini ialah terkait pencopotan baliho atau spanduk yang memuat wajah pasangan calon. Oleh karena itu kami akan menindak lanjuti hal tersebut, agar tidak ada persepsi bahwa kami memihak salah satu pasangan calon,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Hamka.

BACA JUGA:   PMMK Berkah Mulai Dilaksanakan, Upaya untuk Berintegrasi dengan Kegiatan Pemerintah Provinsi

Hamka menegaskan dalam hal ini Pemprov Kalteng netral terkait masalah Pilkada. Pada tanggal 5 Oktober 2020 kemarin Pemprov Kalteng sudah melepaskan sebagian baliho dan spanduk yang memuat wajah paslon, sehingga rakor yang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut pencabutan baliho dan spanduk pada tanggal 5 Oktober 2020 kemarin.

Untuk baliho dan spanduk di Kalteng sebanyak 7.839 buah yang tersebar di 13 Kabupaten dan 1 Kota.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Sebut Panen Raya di Pulang Pisau Alami Peningkatan Dibanding Tahun Lalu

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi menegaskan hal serupa. “Tadi juga disepakati, untuk pelaksanaan waktunya akan diserahkan ke kota terlebih dahulu terkait kapan bisa dilakukan bersama pelepasan baliho dan spanduk tersebut,” katanya. (Hardi/beritasampit.co.id).