Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Illegal Loging di Pembuang Hulu

Ist/BERITA SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan berhasil meringkus seorang terduga pelaku illegal logging dan mengamankan barang bukti 162 keping kayu olahan berbagai macam ukuran.

KUALA PEMBUANG –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan berhasil meringkus seorang terduga pelaku illegal logging dan mengamankan barang bukti 162 keping kayu olahan berbagai macam ukuran.

Pria berinisial SI (37) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana illegal logging tersebut ditangkap Polisi pada Minggu 25 oktober 2020 saat melintas dengan dump truck warna hijau di Jalan Jendral Sudirman km. 145 (Sampit-pangkalanbun), Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupateng Seruyan.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Ikuti Rapat Inflasi Mingguan dan Gerakan Pangan Murah

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M.N Alireja, menyebut penangkapan pelaku bermula saat petugas Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat aktifitas dump truck pengangkut kayu kerap melintasi.

“Kemudian salah satu anggota menanyakan kembali terkait Surat atau Dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan Kayu, namun supir tersebut tidak dapat memperlihatkannya, mengetahui hal tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim, Senin 26 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap terduga pelaku tindak pidana illegal logging ini,” pungkas Irfan.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf  b Jo Pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (ASY)