Berkat CCTV, Duo Pelaku Curat di Jalan Jati Berhasil Diringkus

IST/BERITA SAMPIT - Kedua pelaku Curat di Jalan Jati yang diringkus polisi.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Jati Raya II Gang Kanjeng Pras Kota Palangka Raya, Kalteng pada 1 September 2020 lalu.

Kegiatan tersebut digelar di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa 27 Oktober 2020.

Beberapa fakta diungkapkan Jaladri mengenai aksi curat tersebut, yang dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial YA (33) dan DA (27) dengan modus memasuki halaman rumah korbannya serta mengambil beberapa barang di sana.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

“Kedua tersangka mencuri beberapa barang dari halaman rumah korban dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor. Beruntung aksi keduanya terekam pada pamera CCTV di rumah korban,” kata Jaladri.

Beberapa barang yang para tersangka curi yakni, dua buah Suspensi Mobil CRV Tahun 2001, dua buah apar-apar Mobil CRV tahun 2001, sebuah plat besi tutup pemanggang ikan dan gerobak Artco yang berada di halaman rumah korban.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Pelarian kedua tersangka tersebut berakhir setelah Unit Resmob Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya bersama Tim Jatanras gabungan Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus mereka bersama dengan barang bukti di Jalan Rajawali V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 24 Oktober 2020 lalu.

“Kedua Tersangka terancam akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) Tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).