Simpan Sabu, Dua Pria Ini Diciduk Satresnarkoba Polres Lamandau

ISTIMEWA/BERITA SAMPIT - Dua orang pelaku penyimpan sabu-sabu yaitu DS (35) dan MK (24), saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau, Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan DS (35) dan MK (24), Jumat 24 Oktober 2020 malam, karena diduga menyimpan norkotika jenis sabu.

Dua orang laki-laki dewasa tersebut diciduk di sebuah rumah kontrakan di Desa Jangkar Prima. Polisi mengamankan 2 (dua) bungkus plastik cetik berukuran kecil berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia S.H mengatakan, 2 paket sabu-sabu ditemukan di kamar rumah kontrakan pelaku dengan berat total 0,25 gram.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

“Sabu itu disimpan dalam sebuah kotak handphone berwarna putih merk Vivo,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 26 Oktober 2023.

AKP I Made menceritakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa sedang menguasai narkotika jenis sabu. Menurut keterangan dari masyarakat bahwa 2 (dua) orang laki-laki dewasa tersebut tinggal di sebuah rumah di Desa Jangkar Prima , RT 005, RW 002, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa dilanjutkan penggeledahan Rumah ditemukan 1 (satu) buah rangkaian bong yang terbuat dari botol plastik terdapat 2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau Komitmen Lakukan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

AKP I Made Rudia juga menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, kedua terduga kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lamandau guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. (Andre/beritasampit.co.id).