Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 4,08 Gram

Ist/BERITA SAMPIT - Polres Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 gram di halaman Polres Seruyan Jalan A Yani, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Selasa 3 November 2020 sekira pukul 15.30 WIB.

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 gram di halaman Polres Seruyan Jalan A Yani, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Selasa 3 November 2020 sekira pukul 15.30 WIB.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi dan dihadiri KBO Satresnarkoba, perwakilan Kejari Kuala Pembuang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Seruyan.

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam ember yang berisi air dan telah dicampur dengan larutan pembersih lantai.

Menurut Kompol Imam, barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka SI (36) warga Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh yang diamankan beserta barang bukti Minggu 18 Oktober 2020.

BACA JUGA:   BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Kecamatan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial

“Peredaran narkoba harus diberantas hingga tuntas sampai ke akar-akarnya, tidak hanya Zenith/carnophen dan sabu-sabu tapi semua jenis narkoba, diharapkan adanya peran serta masyarakat untuk turut membantu upaya kepolisian dengan memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono. (ASY)