NANGA BULIK – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamandau telah mengungkap 34 kasus tindak pidana perlindungan anak semenjak tahun 2018 sampai 2020.
Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Juan Redolf melalui Bripka Ps Kanit III /PPA menegaskan, kasus perlindungan anak menjadi perhatian khusus serta akan ditangani serius oleh pihak mereka. Jumat 6 November 2020.
Menurut data yang dihimpun dari tahun 2018 kasus persetubuhan anak dibawah umur ada 12 kasus, tahun 2019 kasus persetubuhan ada 14 kasus, dan ditahun 2020 kasus persetubuhan ada 8 kasus. Jika digabungkan ada 34 kasus persetubuhan dalam 3 tahun terakhir ini.
Sedangkan KDRT dalam tiga terakhir tahun ini hanya ada empat, dan satu telah di mediasi. Dominan perkara tertinggi paling banyak kekerasan terhadap anak.
Dari semua kasus. Lanjutnya, semua sudah terselesaikan oleh pihak kepolisian polres Lamandau
“Kita selalu memaksimalkan mungkin untuk kasus terhadap perempuan, terutama anak. Penekanan juga kami lakukan untuk berkomitmen memberantas kejahatan terhadap anak,” tutupnya.
(Andre/beritasampit.co.id)