BPN Murung Raya Serahkan 634 Sertifikat Tanah Warga 

PENYERAHAN SERTIFIKAT : IST/BERITA SAMPIT - Bupati Mura Perdie M Yoseph saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga.

PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph menyerahkan secara simbolis sertifikat gratis kepada masyarakat khususnya di kabupaten itu dengan jumlah sertifikat tanah yang disalurkan tahun 2020, sebanyak 634 lembar yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui BPN Murung Raya.

Sebelum penyerahan sertifikat oleh Bupati, terlebih dahulu mengikuti video coference bersama Presiden Joko Widodo dalam penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat seluruh Indonesia dari Istana Negara, Jakarta.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Sekda Mura, Hermon, dan perwakilan 10 orang warga sebagai penerima sertifikat, yang dilaksanakan di Aula Gedung A Kantor Bupati Mura, Senin 9 November 2020.

Mewakili Kepala ATR/BPN Murung Raya, Yani melaporkan jumlah sertifikat tanah yang disalurkan untuk Murung Raya sebanyak 634 lembar, sementara secara simbolis sebanyak 10 lembar dengan menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

“Ada 10 orang penerima secara simbolis yang diserahkan langsung kepada warga, karena kondisi kapasitas tidak mungkin untuk mengundang semua penerima karena harus mengikuti protokol kesehatan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Bapak Bupati sehingga pelaksanaan ini bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Mura, Perdie M Yoseph dalam sambutannya mengatakan, bahwa penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Indonesia langsung dihadiri dan diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo termasuk Pemerintah Kabupaten Mura.

“Saya minta dengan adanya penyerahan sertifikat tanah milik masyarakat ini tentunya ada kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah,” ujarnya.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Dikatakan Perdie, tentu masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk menerbitkan sertifikat, sekarang ini dari luas wilayah Kabupaten Murung Raya 23.700 km2 hanya 5% area penggunaan lainnya yang bisa digunakan penerbitan status sertifikat tanah.

“Dari 95% itu adalah hutan lindung, hutan suaka margasatwa, hutan produksi terbatas, hutan produksi,dan hutan produksi yang bisa dikonversi atau HPH dan area penggunaan lainnya. kita harapkan ada kebijakan pemerintah pusat selama ini program atau ada kebijakan-kebijakan lainnya, namun sepertinya hal ini juga implementasinya di lapangan belum  maksimal,” tandasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).