Anggota DPRD ini Dukung Cabut Izin PT BPC

SIDAK :IST/BERITASAMPIT - Jajaran Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dipimpin Ketua Komisi I Agus Seruyantara (pertama kanan) Khozaini (dua dari kiri) Faisal Damarsing (tengah) H. Ardiansyah (dua dari kiri) dan Kepala DPMPTSP Johny Tangkere (pertama kiri) saat melakukan sidak ke gudang PT. Bulvari Prima Cemerlang.

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini, mendukung langkah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim yang akan mencabut perizinan milik PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) yang merupakan perusahaan distributor minuman beralkohol yang beroperasi di jalan Manggis III, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Wakil rakyat dari Dapil I Kecamatan MB Ketapang menyebutkan bahwa langkah DPMPTSP Kotim itu sudah benar, dan sesuai dengan aturan berkaitan dengan mekanisme perizinan dan lainnya menyangkut miras.

BACA JUGA:   357 Siswa MAN Kotim Plus Keterampilan Ikuti Assesmen PTS 2024

“Kemarin kami sidak, dan dilokasi tidak ada aktifitas, bahkan pintu gudang sudah tergembok, kami mendukung langkah instansi terkait dalam hal ini DPMPTSP untuk mencabut izinnya, karena melakukan pelanggaran, yakni menjual miras yang dilarang oleh undang-undang dan juga perda yang berlaku didaerah ini, artinya ada penyalahgunaan perizinan, yang seharusnya diperbolehkan minol golongan A, tetapi yang bersangkutan justru menjual golongan B,dan C,” tegas Khozaini, Jumat, 13 November 2020.

Kader Partai Hanura ini juga menekankan agar pihak DPMPTSP setempat terus melakukan evaluasi terhadap perizinan-perizinan Miras di daerah, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan terhadap izin miras tersebut. Bahkan dia juga mendorong instansi terkait untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan jajaran Satpol PP dalam penindakan dilapangan.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Halikinnor Dinilai Layak Maju di Pilkada Kalteng 2024

“Kami minta pihak DPMPTSP terus melakukan evaluasi terhadap perizinan-perizinan Miras di Kotim ini, untuk upaya penindakan berkaitan dengan penyalahgunaan perizinan ini kita dorong berkoodinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP selaku penegak hukum, dan Perda,” demikiannya.

(im/beritasampit.co.id).