Polsek Seruyan Hilir Intensif Gelar Operasi Yustisi

Ist/BERITA SAMPIT - olsek Seruyan Hilir yang tergabung dalam Satgas Operasi Yustisi Kecamatan Seruyan Hilir kembali menggelar pendisiplinan guna menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Minggu 15 November 2020.

KUALA PEMBUANG – Mengantisipasi penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Polsek Seruyan Hilir yang tergabung dalam Satgas Operasi Yustisi Kecamatan Seruyan Hilir kembali menggelar pendisiplinan guna menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Minggu 15 November 2020.

Ada pemandangan unik saat razia ini karena petugas gabungan menyambangi warga dengan cara jalan kaki di sepanjang Jalan AIS Nasution, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Tim Satuan tugas Operasi Yustisi  intensifkan sosialisasi Peratuan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 24 tahun 2020. Dalam sosialisasi tersebut, personel gabungan Operasi Yustisi kecamatan Seruyan Hilir menyambangi sejumlah masyarakat yang sedang beraktifitas, kemudian berdialog sembari memberikan pesan-pesan Kamtibmas.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Halikinnor Dinilai Layak Maju di Pilkada Kalteng 2024

“Beberapa subjek yang telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2020 untuk perorangan harus patuh melaksanakan 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.

Dalam Perbup tersebut juga mengatur protokol kesehatan untuk pelaku usaha agar menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Kemudian, untuk pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana yang sama.

BACA JUGA:   Kelurga Besar DLH Kalteng Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran

“Dengan sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat mengetahui bahwa apabila tidak taat terhadap protokol kesehatan utamanya tidak menggunakan masker maka akan ada sanksi yang diterapkan,” pungkasnya. (ASY)