Wali Kota Optimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Daerah

M.SLH/BERITA SAMPIT - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-KT) Cabang Palangka Raya, yang dilaksanakan di Aula Gedung Pertemuan Umum  Palampang Tarung Jalan Cilik Riwut km 5.0, Rabu 18 November 2020.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan bahwa sebagaimana yang diatur dan memenuhi amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja yang bersedia untuk melaksanakan kewajiban dalam hal mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap Tenaga Kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Palangka Raya, sebagai salah satu kebutuhan dan perlindungan dasar yang layak.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

“Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dalam hal ini dikhususkan bagi Tenaga Kontrak atau Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemkot Palangka Raya,” terang Fairid saat menyampaikan sambutannya.

Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Tengah juga menjelaskan, bahwa Pemkot Palangka Raya akan bersinergi dalam akuisisi kepesertaan BPJS-KT dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial nasional, terutama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkot Palangka Raya.

JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

Sedangkan JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika meninggal dunia walaupun bukan akibat kecelakaan kerja sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019.

“Semoga dengan adanya kerjasama ini memberikan ketenangan dalam bekerja para pegawai kontrak atau pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kerja masing masing,” tutur Fairid.

Fairid mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya. Dia berharap masing-masing pihak mendapatkan manfaat dalam penandatangan kerjasama tersebut. (M.Slh/beritasampit.co.id).