Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Tindak 68 Pelanggar

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan penindakan pelanggar Covid-19.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat di wilayahnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya yang tergabung dari Polresta Palangka Raya bersama TNI dan instansi pemerintahan lainnya menggelar Operasi Yustisi sebagai bentuk penegakan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penanganan wabah Covid-19, Minggu 22 November 2020 malam.

Operasi tersebut dilakukan pada pertigaan Jalan Galaxy Raya dan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, secara stasioner guna mengawasi penerapan prokes kepada para pengendara yang melintas maupun aktivitas masyarakat di sekitar.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

“Dari hasil Operasi Yustisi kemarin malam, terjaring 68 pelanggar yang lalai mematuhi prokes dan pada akhirnya dikenakan sanksi sebagai bentuk pendisiplinan dan penegakan Perwalikota Palangka Raya,” kata Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, Senin 23 November 2020 pagi.

Dirinya yang bertugas sebagai koordinator lapangan dalam Satgas tersebut memaparkan rincian sanksi yang dikenakan tersebut, yakni 4 teguran, 53 kerja sosial dan 11 denda administrasi yang dikelola oleh Kas Pemerintah Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

“Operasi Yustisi rutin dilakukan setiap harinya, oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya agar dapat membantu upaya penanggulangan Covid-19 ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).