Dana Bagi Hasil Mengendap di Kas Provinsi, Pengaruhi Roda Pemerintahan Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lomban Gaol.

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol mengkritik keras kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, kritik itu berkaitan dengan transfer dana bagi hasil (DBH) yang mengendap di tangan Pemprov.

Menurutnya, dari informasi yang ada sampai bulan Oktober seharusnya pembayaran Dana Bagi Hasil sebesar Rp 90 miliar lebih. Namun yang dibayarkan sampai bulan November masih sekitar Rp 40 miliar. Hal demikian tentunya sangat mempengaruhi roda pemerintahan daerah Kotim akibat dana yang tertahan ditingkat provinsi itu.

Akibatnya Pemprov hingga kini masih terutang sekitar Rp 50 miliar kepada Pemerintah Kabupaten untuk dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

“Dengan adanya endapan DBH ini, sudah sangat menggangu keuangan daerah terlebih saat ini Kabupaten Kotim adalah satu-satunya kabupaten yang sedang melaksanakan Pilkada yang beda dari kabupaten lainnya,” ujar Gaol, Selasa 1 Desember 2020.

Lantaran tertahannya hak Pemkab Kotim di Provinsi sangat berdampak buruk, Kas daerah bisa saja kosong akibat itu sehingga untuk pembayaran gaji dan tanggung jawab Pemkab Kotim bisa terabaikan. Gaol menyarankan agar Pemkab Kotim harus proaktif menyurati Pemrov terkait DBH supaya tidak menganggu stabilitas roda pemerintahan. Apalagi menjelang akhir tahun anggaran tentunya banyak hal yang harus dibayarkan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:   Jadwal Kapal PT DLU dari Sampit Bulan Maret-April 2024

“Akibatnya karena hal itu, bisa saja tenaga pegawai kontrak di daerah kita ini tidak terbayarkan gajihnya, oleh karena keuangan daerah yang ditahan oleh provinsi. Dimana yang harusnya sudah masuk dalam rekening Kas daerah itu,” kata Anggota Dewan Dapil I Kecamatan Ketapang ini.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyebutkan karena masalah DBH itu sendiri sudah menggambarkan sangat buruknya sistem pengelolaan keuangan di tingkat Propinsi Kalteng.

“Maka demikian, kembali kami ingatkan agar segera melakukan yang menjadi tanggungjawab Provinsi untuk memenuhi hak-hak keuangan di kabupaten khususnya sumber pendapatan kabupaten,” tandasnya. (Im/beritasampit.co.id).