Miliki Sabu-Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga, saat diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara menggelandang seorang ibu rumah tangga di sekitaran daerah Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara. Wanita inisial GM (31) itu ditangkap aparat karena diduga telah memiliki dan menyembunyikan barang haram jenis sabu-sabu seberat 1,47 gram.

Ia digerebek di Jalan Bangau, Gang Burung Walet, RT 12, Kelurahan Melayu pada Sabtu 28 November 2020 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kita kembali amankan seorang wanita ibu rumah tangga pada Sabtu 28 November kemarin di gang Burung Walet Jalan Bangau,” kata Kepolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, Rabu 2 Desember 2020 melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Penangkapan tersebut, hasil dari informasi yang diterima aparat mengenai adanya kepemilikan sabu di tangan GM. Selanjutnya Polisi lalu bergerak ke tersangka yang tinggal di sebuah barak.

Tak sia-sia, hasil penggeledahan ternyata benar, dimana telah ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu dan saat diperiksa pelaku mengakui barang tersebut miliknya.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Akibat ulahnya itu, kini penyidik telah mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (shp/beritasampit.co.id)