Penyelesaian Sengketa Lahan Tak Cukup Dengan Mediasi

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Faisal Darmasing.

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Faisal Darmasing meminta agar semua pihak baik Pemerintah Daerah, dan Legislatif bahkan aparat penegak hukum, termasuk Perusahaan Besar Swasta (PBS) terkait permasalahan sengketa lahan di daerah ini harus benar-benar merujuk pada acuan peraturan yang berlaku.

Menurut Faisal Darmasing yang juga merupakan Sekretaris Komisi II itu, karena selama ini hasil dari proses penyelesaian secara mediasi hanya sekian persen saja mampu menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut.

“Kami berharap semua pihak bersinergi dalam menyelesaikan perkara atau kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan PBS, karena memang selama ini kita melihat hasil mediasi saja tidak cukup efektif dalam menyelesaikan masalah, sehingga kasus yang ringan menjadi semakin rumit,” sebutnya, Rabu 2 Desember 2020.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Legislator partai PDI-Perjuangan ini memaparkan bahwa upaya penyelesaian sengketa lahan masyarakat harusnya dilakukan secara bertahap dan memperhatikan dari berbagai aspek. Dan juga disatu sisi ada landasan hukum yang menjadi acuan menyelesaikan perkara tersebut.

Pihaknya di jajaran Komisi II DPRD Kotim selama ini masih banyak menerima aduan dari masyarakat berkaitan dengan masalah sengketa antara masyarakat dengan PBS yang ada di daerah ini.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

“Yang jelas kami selaku wakil rakyat membidangi sengketa, kami akan mencarikan solusi bagi masyarakat. Namun teknisnya harus melalui dasar-dasar kajian yang nantinya akan melahirkan kesepahaman diinternal komisi II, yang mana kasus masyarakat yang perlu secepatnya kami bahas itu harus melalui kesepakatan bersama,” tutupnya. (im/beritasampit.co.id).