Tujuh Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Tegas

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat memasangkan masker kepada pengendara

PALANGKA RAYA – Menindak lanjuti tingginya angka lonjakan terkonfirmasi Positif Covid-19 beberapa waktu ini, Satgas Yustisi Polda Kalteng kembali melakukan penindakkan secara tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas.

Tujuh pengendara terjaring oleh satgas Yustisi Polda Kalteng saat menggelar razia protokol kesehatan di Jalan G Obos Palangka Raya pada Rabu 2 Desember 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim 2 Satgas Yustisi Polda Kalteng, AKBP Rian Tohari usai melaksanakan kegiatan penertiban bersama 17 Personel Kepolisian lainnya yakni 11 Anggota Dit Sabhara dan 6 Anggota Ditlantas.

BACA JUGA:   Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

“Selain melaksanakan penertiban kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar selalu menggunakan masker, bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker kami berikan penindakan secara humanis” kata Ketua Tim 2 Satgas Yustisi Polda Kalteng, AKBP Rian Tohari.

Lebih lanjut dikatakan, dalam kegiatan Satgas Yustisi kali ini pihaknya berhasil menjaring tujuh orang pengendara diantaranya lima orang pegendara roda empat dan dua orang pengendara roda dua.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Sementara itu, salah satu warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan ini merasa bersyukur dan mendukung kegiatan kepolisian dalam mengingatkan masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan.

“Saya sangat mendukung kegiatan ini, dalam upaya pihak kepolisian membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kalimantan Tengah Palangka Raya,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)