Masa Tenang, KPU Kotim Tertibkan APK Paslon

PENERTIBAN : ILHAM/BERITA SAMPIT - Penurunan dan pembongkaran APK yang dilakukan oleh KPU dan tim gabungan disejumlah ruas jalan di Kota Sampit, Minggu 06 Desember 2020.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama Bawaslu, Satpol PP serta instansi Pemerintah Daerah terkait, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah ruas jalan di Kota Sampit. Hal ini dilakukan karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim telah memasuki masa tenang, Minggu 06 Desember 2020.

“Hari ini kami bersama Pemerintah Daerah dan Bawaslu memonitoring apakah APK sudah bersih, ternyata masih ada sehingga sekalian kita tertibkan. Untuk titik penertiban dilakukan pada titik yang di fasilitasi KPU dan juga di sejumlah ruas jalan lain yang masih ada APK,” kata Ketua KPU Kabupaten Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih.

BACA JUGA:   Tahapan Pilkada Segera Dimulai, Berikut Jadwal Pendaftaran hingga Penetapan Peserta

Untuk penertiban sendiri sebenarnya juga menjadi tanggungjawab peserta Pemilu, dalam hal ini pasangan calon Gubernur maupun Bupati. Meski sudah ada sebagian diturunkan sendiri oleh tim Paslon, namun masih banyak juga yang belum dilepas maupun diturunkan, sehingga ini menjadi tugas bagi panitia penyelenggara untuk menertibkanya.

“Seharusnya kemarin tidak ada lagi kampanye dalam metode apapun, salah satunya APK 3 hari sebelum masa pelaksanaan,” imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kotim, Tohari, mengatakan bahwa harusnya tanggal 06 Desember ini terakhir pemasangan APK, termasuk bahan kampanye seperti brosur dan lainnya sudah dibersihkan.

BACA JUGA:   Kapasitas Lima Keberangkatan Kapal Sampit Tujuan Semarang dan Surabaya Masih Tersedia

Dia pun juga meminta di masa tenang ini tak ada lagi kampanye dilakukan oleh para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, maupun Bupati dan Wakil Bupati Kotim.

“Setelah semua APK dipastikan bersih, dan kemudian andai ada muncul APK baru lagi, ini akan masuk keranah kampanye diluar jadwal, dan itu ada pelanggaran pidana. Kita berharap seluruh pasangan calon mentaati aturan pemilu,” demikian Tohari. (Cha/beritasampit.co.id).