KUALA PEMBUANG – Personil Satlantas Polres Seruyan terus mengimbau masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan, hal ini dilakukan guna menegakkan disiplin masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selasa 8 Desember 2020.
“Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang tidak memakai masker dan melanggar aturan lainnya ketika berada di luar rumah atau tempat umum,” ucap Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon.
Selain itu, Personil Satlantas dan Satpol PP juga memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelanggar anjuran dan larangan pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona.
“Warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi berupa hukuman sosial atau mengucapkan Pancasila,” ujarnya.