Pendistribusian Logistik Surat Suara 386 TPS di Katingan Tidak Ada Kekurangan

ANNAS/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kabupaten Katingan, Subandy.

KASONGAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Subandy bersama jajarannya melakukan pemantauan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), yang digelar serentak pada Rabu 9 Desember 2020.

Pemantauan tersebut, salah satunya di TPS 26 Lapas Narkotika Kelas II A – Kasongan. Subandy dan jajarannya langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Narkotika Kelas II A – Kasongan, Ahmad Hardi, dan petugas -petugas TPS 26 untuk memastikan apakah pendistribusian logistik sampai ke TPS masing-masing maupun hal lainnya.

“Kita harapkan Pesta Demokrasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ini dapat berjalan aman, damai dan tentu saja sehat. Kedatangan kita ke beberapa TPS untuk memastikan pendistribusian logistik lain dan sebagainya sudah sampai ke TPS,” jelas Ketua KPU Katingan Subandy, kepada sejumlah wartawan, Rabu 9 Desember 2020.

BACA JUGA:   Jika Dapat Restu Dari Golkar, Fredy Mustofani Siap Bertarung di Pilkada Kotim

Subandy, mengucapkan syukur karena sampai saat ini tidak ada laporan bahwa ketidak adaan surat suara dan kekurangan surat suara. Artinya secara umum dapat pihaknya sampaikan sampai saat ini logistik yang distribusikan sampai ke TPS masing-masing.

Lanjutnya, untuk surat suara yang KPU Katingan distribusikan ke semua Wilayah Kecamatan Se-Kabupaten Katingan ini sebanyak 109.534 (Seratus Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Empat) dan DPT nya 106.663 (Seratus Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga) itu ditambah dua setengah  persen per TPS. Sehingga totalnya sebanyak 109. 5034 tersebut.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Akan Gelar Bazar Murah Ramadan 1445 Hijiriah

“Sementara, untuk  jumlah TPS ada sebanyak 386. Karena memang setiap TPS kita hanya satu pemilihan. maka hanya satu kotak suara di setiap TPS. kalau  untuk kotak bilik ada 3 kotak di setiap TPS,” ucapnya.

Lalu, menurutnya setelah dilakukan proses pencoblosan di TPS, maka jadwal berikutnya setelah rekap di tingkat KPPS, dan kemudian ke tingkat PPK. “Untuk jadwal rekapitulasi tingkat PPK itu mulai tanggal 10-13 Desember 2020. Dan tingkat Kabupaten setelah itu, untuk jadwal resminya akan kita sampaikan nantinya,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).