Ikut Sukseskan Pilgub, PT IMK Imbau Karyawan Gunakan Hak Pilih Dengan Mengedepankan Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Karyawan PT IMK melaksanakan Pemungutan Surat Suara di TPS.

PURUK CAHU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, diikuti sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Dimana pelaksanaan Pilkada tahun ini cukup berat harus berdampingan dengan wabah Covid-19 yang melanda dunia.

Salah satunya sebagai bentuk partisipasi untuk mensukseskan Pilgub Kalteng yang dilakukan oleh PT Indo Muro Kencana (PT IMK) yang merupakan salah satu perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan memberikan imbauan kepada karyawan untuk tetap menggunakan hak pilih suara dengan mengedepakan protokol kesehatan disaat melakukan pemungutan suara di TPS.

BACA JUGA:   Pembangunan Kawasan Shrimp Estate Seluas 40,17 Hektare

Perwakilan Manajemen PT IMK Budhi Bakti mengatakan, Pemerintah telah menetapkan Tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se- Indonesia.

Disampaikannya, PT Indo Muro Kencana sebagai salah satu perusahaan yang berada di Kalteng, dimana sebagai salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilgub juga mengikuti arahan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut dan Surat Imbauan Bupati Murung Raya Nomor 130/198/PEM tertanggal 7 Desember 2020  Perihal Pilgub Kalteng.

BACA JUGA:   Fairid Siap Maju Kembali pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Perusahaan mengijinkan kepada seluruh karyawan maupun karyawan kontraktor yang berasal dari Kalimantan Tengah untuk menyampaikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara yang sudah ditentukan dengan tetap mengikuti Protokol Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19,” ungkap Budhi Bakti

Di samping itu Managemen PT IMK juga memfasilitasi karyawan untuk memberikan hak suaranya pada TPS terdekat bagi karyawan yang tidak mengambil hak liburnya. (Lulus/beritasampit.co.id).