Kantor Pemkot Palangka Raya Disterilkan, Seluruh Pegawai Kerja Dari Rumah

HARDI/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

PALANGKA RAYA – Dengan terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Palangka Raya, kini Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Hera Nugrahayu mengambil sikap dengan mengeluarkan surat bersifat penting untuk pegawai kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya agar bekerja dari rumah.

Surat tertanggal 14 Desember 2010 dengan nomor 870/1112/SBTUP/Bag.Um/XII/2020 tersebut ditujukan kepada seluruh Asisten Sekda, seluruh Staf Ahli Wali Kota, dan seluruh Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya.

Isi surat tersebut dengan tujuan meminimalisir penyebaran kasus Covid-19, sehingga pegawai pada bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Palangka Raya melakukan kerja dari rumah  dengan ketentuan Asisten, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan pemerintahan pada masing-masing bagian masih tetap berjalan baik dan optimal.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

Apabila ada tugas dan fungsi yang mengharuskan adanya kehadiran pegawai di kantor, maka setiap bagian menugaskan jumlah pegawai dengan seminimal mungkin sesuai dengan kebutuhan, dan menyediakan sarung tangan dan masker bagi pegawai yang piket, tempat cuci tangan, tissue dan hand sanitizer di depan ruangan.

Selain itu pegawai pemerintahan juga diminta, terkait surat menyurat dan komunikasi dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya dapat dilakukan melalui teknologi informasi (aplikasi siMAYA dan Whatsapp). Apabila surat bersifat prinsip atau rahasia, maka fisik surat disampaikan melalui staf pimpinan atau ke rumah jabatan/rumah pribadi pimpinan.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

Selama melaksanakan kerja dari rumah, pegawai Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya tetap menyelesaikan tugasnya dan membuat laporan kinerja.

Pelaksanaan kerja dari rumah dengan ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 15 Desember 2020 sampai waktu yang belum ditentukan. (HARDI/beritasampit.co.id).