Polsek Seruyan Hilir Intensif Gelar Operasi Yustisi Tibmask

KUALA PEMBUANG – Polsek Seruyan Hilir bersama tim gabungan melaksanakan razia penertiban masker (Tibmask) dalam rangka operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Kota Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Senin 21 Desember 2020.

Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kegiatan menyasar warga yang melintas bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Seruyan No. 24 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, terutama di Wilayah kabupaten Seruyan.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Petugas yang terdiri dari Polsek Seruyan Hilir, Koramil 1015-14 Kuala Pembuang dan Kecamatan Seruyan Hilir serta Satpol PP, intensif mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 tapi dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi di jalan hari ini masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas.

“Akhirnya petugas pun mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi teguran baik secara lisan maupun tertulis dan memberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan serta mengucapkan Pancasila. Sebagai Upaya untuk meningkatkan rasa cinta kepada NKRI. Selain itu juga di berikan imbauan tentang pentingnya penggunaan masker diluar rumah dimasa pandemi wabah Covid 19 seperti saat ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Calon Gubernur Kalteng, Abdul Razak Pasang Kriteria Tinggi untuk Wakilnya, Siapa yang Cocok ?