PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Polsek Kolam melakukan pemantauan kegiatan masyarakat diobjek wisata Religius dan wisata bermain anak anak. Sabtu 26 Desember 2020, pagi.
Kapolsek Kolam mengatakan bahwa monitoring dan imbauan penutupan Objek wisata religius dan wisata bermain anak anak oleh Personel Polsek Kotawaringin Lama kepada masyarakat adalah salah satu cara agar masyarakat tidak melakukan kerumunan sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid 19.
Selanjutnya Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto bahwa kegiatan yang dilakukan oleh seluruh personel Kepolisian khususnya Polres Kobar dan jajaran merupakan komitmen dalam upaya pemutusan penyebaran Covid 19.
Pihaknya juga mengajak jika ditemukan masih ada masyarakat yang berkerumun saat malam pergantian tahun baru, maka akan kami tindak tegas, sesuai Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tahun 2020 tentang pendisiplinan penggunaan protokol kesehatan.
Kustiyanto juga menjelaskan bahwa ada beberapa objek wisata yang kita imbau untuk ditutup antara lain Objek Wisata Religius Makam Kyai Gede dan Masjid Jami Kyai Gede, Wisata Budaya Astana Al Nursari, dan wisata Hiburan anak anak Danau Limau, Danau Gatal dan Kolam renang Balimbur. hal ini semua sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid 19.
(man/beritasapoit.co.id).