PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali berhasil mengukap dua kasus narkoba ditempat yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Hari Kamis 24 Desember 2020 pada pukul 19.00 WIB di Desa Tangkahen yang berlokasi di Tambang Emas Habungen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Tersangka L (42) ditangkap oleh Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Ditangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,04 gram, timbangan, handphone, uang tunai satu juta Rupiah, Bonk, satu buah senjata rakitan dan empat butir peluru merk pindad ukuran 9 mm.
Kemudian, selanjutnya di TKP kedua berlokasi di Kota Palangka Raya, yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2020, sekira pukul 14.00 WIB di Pinggir Jalan Jati Ujung, komplek perumahan Griya Jati Asri, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, tersangka H (36) ditangkap oleh Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Untuk barang bukti berupa paket narkoba dengan jenis sabu dengan berat kotor 47,70 gram, handphone, sobekan plastik warna hitam, satu lembar tisu warna putih dan satu unit motor.
“Dua kasus narkoba tersebut kini sudah ditangani dengan barang bukti yang nantinya akan diproses lebih lanjut,” terang Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Selasa 29 Desember 2020,
(Hardi/Beritasampit.co.id)