PANGKALAN BUN – Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kolam masih menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), Minggu 3 Januari 2021.
Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Kolam setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19, namun masih banyak juga pelanggar yang ditemukan. “Terbukti hari ini ditemukan 28 pelanggaran yang terdiri dari 5 pelanggar tidak menggunakan masker dan 23 orang tidak menjaga jarak,” ujar Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto.
Iptu Kustiyanto menyampaikan bahwa kepada pelanggar pihaknya lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
Orang nomor satu dijajaran Polsek Kolam ini mengimbau kepada masyarakat semua untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, seperti ingat pesan ibu yakni mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan agar wabah corona tidak mudah menular. (Man/beritasampit.co.id).