Sebanyak 17 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan di Jalan S. Parman.

PALANGKA RAYA – Dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, Satuan Tugas (Satgas) terpadu penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar operasi Yustisi penindakan pelanggar Protokol Kesehatan (Razia masker) di Jalan S. Parman Kota Palangka Raya, Jumat 8 Januari 2021.

Sejumlah personel gabungan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, antara lain, Personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo SP dan Dinsos Kota Palangka Raya serta relawan dari MDMC, DMI, P.C Ansor atau Banser Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut sebanyak 17 Pelanggar Prokes yang tidak memakai masker saat berkendara dan melintas di lokasi mendapatkan tindakan berupa sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

“Kegiatan tersebut merupakan upaya Satgas Covid-19 guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata Ipda Ketut Pardiasa.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun

Pardiasa menambahkan, bahwa dari total 17 orang pelanggar 6 orang dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan ditempat dan 11 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan disekitar lokasi kegiatan. (Hardi/beritasampit.co.id).