Bandel Eks Napi Narkoba, Tak Kapok Masuk Penjara Lagi

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di Polres Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN – Seorang residivis narkotika berinisial HA (32) yang baru bebas dari lapas terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kobar lantaran kembali menggeluti usahanya berjualan sabu.

HA, yang merupakan warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng ini diciduk aparat kepolisian pada Sabtu 9 Januari 2021, di rumah barakan yang saat ini ditempatinya.

“Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan badan, dalam saku celana pelaku ditemukan satu buah kotak warna hitam didalamnya terdapat enam buah plastik klip berisikan sabu seberat 2,09 gram, uangvtunai Rp 200 ribu serta satu unit gawai atau handphone merk samsung,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Tidak cukup sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati pelaku dan berhasil menemukan satu buah tas didalamnya terdapat enam buah plastik klip berisikan sabu seberat 3,07 gram berikut bong, gunting dan korek api. Nasir mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 Milyar.

(Hardi/Man/Beritasampit.co.id)