Simpan 18 Paket Sabu di Barak, Pemuda Ini Terancam Denda Hingga Rp 1 Miliar

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka FZ beserta barang bukti saat berada diruang introgasi Satresnarkoba Polres Kotim.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus FZ (32) warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) seorang pelaku pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, disalah satu barak atau kontrakan di Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Selasa 12 Januari 2021 siang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu siap edar yang sudah dikemas dalam bungkus plastik klip dengan total berat seluruhnya 5,17 gram.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering melihat adanya transaksi sabu yang diedarkan tersangka dikediamannya.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

Setelah dilakukan penyelidkan, ternyata laporan tersebut benar, dan kemudian anggota Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan kita temukan 18 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dilantai dalam kamar barak tersangka, kemudian barang bukti dan tersangka kita amankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” kata Arasi, Rabu 13 Januari 2021.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

FZ beserta barang bukti 18 bungkus paket sabu seberat 5,17 gram, 1 unit Hanphone dan kotaknya, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 buah timbangan digital, serta uang sejumlah Rp 150.000, telah diamankan polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

(Cha/beritasampit.co.id)